Breaking News:
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas PPID yaitu merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di badan publik.
Fungsi PPID yaitu :
- Penghimpunan, penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik;
- Penyeleksian dan uji konsekuensi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.